Rapat Darurat Penanganan Banjir, Gubernur Riau Keluarkan 11 Instruksi Penting
Gubernur Riau, Edy Natar
RIAU1.COM - Sejauh ini 10 daerah dari 12 kabupaten kota di Provinsi Riau mengalami banjir.
Dari 10 kabupaten kota di Riau yang tergenang banjir, sebanyak 43 kecamatan dan 192 desa terendam banjir. Akibatnya 24.268 Kepala Keluarga (KK) dengan 99.812 jiwa terdampak banjir.
Sebab itu, Gubernur Riau (Gubri) Riau, Edy Natar menggelar rapat darurat untuk penanganan korban banjir yang dialami masyarakat, di Gedung Daerah Riau, Selasa (9/1).
Rapat tersebut dihadirkan seluruh Forkopimda Riau dan stakeholder terkait lainnya. Termasuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau dan dunia usaha.
"Dengan kondisi itu lah saya mengumpulkan seluruh Forkopimda dan instansi terkait untuk menyikapi kondisi bencana banjir di kabupaten kota. Saya minta seluruh peserta rapat dapat memberi langkah kongkrit penanganan bencana banjir," kata Gubri.
Dalam kesempatan tersebut, Gubri mengeluarkan arahan yang harus ditindaklanjuti masing-masing stakeholder terkait. Setidaknya ada 11 poin arahan gubernur dalam penanganan bencana banjir yang sifatnya segera.
Berikut arahan Gubernur Riau dalam penanganan bencana banjir di kabupaten kota:
1. Agar terus Memantau kondisi terkini lapangan dan menyebarkan informasi peringatan (curah hujan, tinggi muka air) dan potensi risiko (wilayah genangan).
2. Meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri dan seluruh stakeholder terkait dalam upaya penanganan bencana banjir.
3. Selalu memberikan himbauan kepada Masyarakat agar senantiasa mengawasi aktivitas anak anak di lokasi terdampak banjir.
4. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan langkah-langkah konkrit guna penanganan kejadian banjir dan gerakan tanah (longsor).
5. Menyiapkan tempat pengungsian dan evakuasi kelompok rentan serta mendirikan dapur umum dan Posko Pelayanan Kesehatan.
6. Menyiapkan dan Mendistribusikan kebutuhan logistik (pangan, sandang).
7. Mensiagakan peralatan kebencanaan (pompa, perahu, life jacket, tenda, dan kendaraan operasional) dan Dinas PUPR Provinsi Riau agar menstandbykan alat berat di lokasi rawan banjir/longsor.
8. Membentuk Posko Terpadu Siaga Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Riau dan kabupaten/Kota, Pos Lapangan di lokasi bencana dan penyediaan anggaran BTT untuk Penanganan bencana banjir.
9. Agar dilakukan pengaturan proses belajar mengajar (daring/luring) pada Sekolah dan Lembaga Pendidikan yang terdampak banjir
10. Menghimbau kepada seluruh ASN Pemprov Riau, Dunia Usaha, BUMN/BUMD, Organisasi, NGO/ Lembaga Lembaga donatur untuk ikut berpartisipasi dalam rangka membantu meringankan beban Masyarakat korban bencana banjir.
11. Bupati /Wali Kota melaporkan dan melakukan evaluasi penanganan bencana banjir secara berkala atau insidentil kepada Gubernur Riau.*