Ranperda RPPLH Diyakini Bisa Atasi Persoalan Lingkungan Hidup di Riau 30 Tahun ke Depan
Gubernur Riau, Syamsuar
RIAU1.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Riau tahun 2022-2051 menjadi Peraturan Daerah (Perda) diusulkan Pemerintah Provinsi Riau.
"Perda tersebut bertujuan agar lingkungan hidup dan ekosistem yang ada di Riau bisa diperhatikan dan dilindungi," kata Gubernur Riau, Syamsuar awal pekan ini.
Apalagi, sebut dia, saat ini telah ada beberapa provinsi di tanah air yang telah menerbitkan Perda tentang RPPLH, seperti Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan Provinsi Bengkulu.
"Dokumen RPPLH bertujuan untuk memberikan perencanaan penting sebagai wujud integrasi antara pembangunan dan lingkungan hidup," ujar dia.
Dokumen tersebut, tambah dia nantinya selain dimuat dalam RPJMD dan RPJPD, juga diharapkan mampu mendasari proses pembangunan di Riau agar lebih memperhatikan perlindungan terhadap ekosistem yang ada.
"Sehingga diharapkan pada tahun mendatang lingkungan hidup Provinsi Riau dapat terlindungi dan terkelola dengan baik serta menjadikan kehidupan yang lebih seimbang," kata Gubernur Syamsuar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Selasa (24/1/2023).
Karenanya, tutur dia dokumen RPPLH akan menjadi dasar dan dimuat dalam rancangan pembangunan, serta menjadi masukan utama dan bagian integral dari rencana pembangunan agar pelaksanaan pembangunan lebih terkendali.
"Ranperda RPPLH memuat isu eksis yang dihadapi di Provinsi Riau dan persoalan yang akan dihadapi untuk 30 tahun ke depan," sebut Syamsuar.*