Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto di Rapat Paripurna DPRD Riau
RIAU1.COM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Senin (5/8/2024) dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto.
Terdapat 3 agenda dalam rapat tersebut diantaranya pembahasan rapat, yakni penyampaian rekomendasi badan pembentukan peraturan daerah terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan pemukiman Provinsi Riau tahun 2024-2043.
Kemudian penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus terhadap Ranperda tentang pengelolaan hutan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
"Apresiasi untuk DPRD Provinsi Riau yang telah membahas Ranperda sehingga dengan ditetapkannya menjadi peraturan daerah dapat memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau," kata Pj Gubernur Riau.
Saat rapat Paripurna, Ranperda tentang pengelolaan hutan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah pun disetujui oleh DPRD Provinsi Riau.
Kemudian Pj Gubernur Riau menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pembentukan perundang-undangan maka Ranperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur maka akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
"Berdasarkan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maka dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama Ranperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda," ujarnya.
Dia mengingatkan DPRD Riau agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.
"Kita harap bantuannya percepatan untuk dilakukan proses penetapan dan pengundangan karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi DPRD dan pimpinan daerah berjalan dengan baik,"tukasnya.*