Paripurna DPRD Riau
RIAU1.COM - Laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (5/10/2023) dihadiri
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Syamsuar menyampaikan apresiasi kepada Pansus karena dalam waktu singkat dapat menyelesaikan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Riau.
"Dalam beberapa pembahasan telah terjadi dinamika baik secara subtantif maupun drafting yang melelahkan dan menguras tenaga emosi dan pemikiran," kata Syamsuar.
"Namun semua itu terbayar lunas dengan menghasilkan pokok-pokok kebijakan dan ketentuan lebih rinci terkait pajak daerah dan retribusi daerah dengan disesuaikan dengan kearifan lokal," tambahnya.
Lalu dia menjelaskan bahwa adapun pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi daerah tersebut antara lain restrukturisasi jenis pajak, resionalisasi jenis retribusi serta pengenalan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Ia menjelaskan bahwa didalam Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga telah diatur salah satunya terkait penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai penerima retribusi.
"Selain BLUD yang sudah ada, pemerintah Provinsi Riau juga telah menetapkan BLUD SMK pada Dinas Pendidikan sebagai Badan Layanan Umum Daerah," ujarnya.
Selain itu kata Mantan Bupati Siak dua periode ini, sebagai keseriusan pemerintah Provinsi Riau dalam Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga telah diatur terkait dengan sistem informasi pengelolan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Diharapkan kedepan Pemerintah Provinsi Riau mampu menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mudah, cepat dan transparan yang berbasis teknologi informasi," pungkasnya.*