Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Diajukan DPRD untuk Peningkatan PAD

3 Februari 2023
Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar

Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar

RIAU1.COM - Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain dari Pajak dan Retribusi, DPRD Provinsi Riau mengajukan Ranperda Prakarsa tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang dibacakan pada sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis 2 Februari 2023. 

Berdasarkan keterangan Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar, bahwa Ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang berasal dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain PAD Yang Sah, maka sangat dibutuhkan adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaannya.

“Potensi pendapatan dari sumber ini cukup besar, maka perlu dibuatkan Perda sebagai payung hukum yang jelas untuk melahirkan kebijakan agar peningkatan pendapatan daerah melalui Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain PAD Yang Sah lebih tertata dan dapat dikelola secara optimal,” papar Markarius Anwar.

Lalu Markarius melanjutkan, berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatan kapasitas fiskal daerah, salah satu bentuk kreatifitas dan inovaasi daerah yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan intensifikasi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Hal ini tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas,” ujarnya.

Ranperda ini merupakan delegasi dari pasal 286 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan, “hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Adapun ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang  Dipisahkan, berupa bagian laba atau deviden atas penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau pada BUMN, BUMD, Koperasi, dan Badan Usaha Lainnya.

Sementara objek lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis objek, seperti; hasil penjualan barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan; hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; hasil kerja sama daerah; jasa giro; pendapatan dari badan layanan umum daerah; dan seterusnya.*