PSU Pileg di Rohul, Sebagian Siswa Diliburkan

PSU Pileg di Rohul, Sebagian Siswa Diliburkan

10 Juli 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 31 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), KPU Riau dan Pemprov Riau telah mengeluarkan surat penetapan hari libur pada tanggal 13 Juli 2024.

Surat bernomor 200.2.1/Disnakertrans/2462 tanggal 9 Juli 2024 itu ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau,  SF Hariyanto berisikan tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Ulang (PSU)  dan ditujukan kepada pimpinan PT Torganda yang menjadi lokasi PSU.

"Jadi penetapan hari libur itu adalah dari KPU Riau dan dari Pj Gubernur Riau," kata ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (10/7/2024).

Sambung dia, selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau juga mengeluarkan surat kepada Kepala Cabang (Kacab) Disdik Riau Cabang Wilayah III untuk meliburkan siswa kelas XI dan XII selama PSU digelar.

"Tujuan surat ini agar PSU dapat diikuti oleh semua pemilih dan PSU ini dapat berjalan dengan lancar, tidak ada persoalan dikemudian hari," ucap Rusidi.

Berikut isi surat dari Pj Gubernur Riau yang ditujukan kepada pimpinan PT Torganda:

Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 987/PL.02-1-SD/14/2024 Perihal Penetapan Hari Libur Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247-01-04-04/PHPU-DPRD-XXII/2024 terkait putusan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bersama ini kami sampaikan kepada Saudara sebagai berikut : 

1. Bahwa dalam satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada 

31 (tiga puluh satu) TPS di Kabupaten Rokan Hulu yang akan dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 13 Juli 2024 (data terlampir).

2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Apabila pada hari dan tanggal pemungutan Suara Ulang (PSU) pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi surat KPU Riau yang ditujukan kepada Pj Gubernur Riau:

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247-01-04- 04/PHPU-DPRD-XXII/2024 terkait putusan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bersama ini kami sampaikan kepada Bapak sebagai berikut :

1. Bahwa dalam salah satu Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan Pemungutan Suara ulang pada 31 TPS yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari;

2. Berkenaan dengan angka 1 (satu), guna kelancaran pelaksanaan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) diminta kepada Bapak memberikan penetapan hari libur kerja diwilayah TPS yang PSU kepada Pimpinan PT. TORGANDA pada hari Sabtu, tanggal 13 (tiga belas) Juli 2024.*