Proses Hukum Tuntas, Enam Burung Kakatua Maluku Dipulangkan dari Riau

12 Mei 2023
Proses pemulangan burung kakatua maluku

Proses pemulangan burung kakatua maluku

RIAU1.COM - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memulangkan enam  burung endemik Maluku.

Berdasarkan keterangan Kepala BBKSDA Riau Genman S Hasibuan, dari lima ekor burung yang akan dikirim merupakan hasil penangkapan pada 2021 lalu yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

"Proses ini dilakukan setelah perkaranya inkracht di bulan Januari 2022 dengan dihukumnya dua pelaku," terang Genman.

Jelas Genman, lima ekor burung berjenis Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis). Sementara itu, satunya lagi Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea).

"Untuk satu lagi burung Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) diserahkan secara sukarela oleh masyarakat yang telah disadarkan petugas bahwa ini satwa dilindungi," ungkap Genman.

Setelah proses pengiriman ini, kata Genman, nantinya enam burung tersebut akan diterima pihak BBKSDA Maluku.

"Rencananya setelah tiba di Maluku, burung ini akan dirawat untuk direhabilitasi di Suaka Paruh Bengkok sebelum dilepasliarkan ke alam," jelas Genman.

Proses pengiriman enam burung ini ucap Genman turut dibantu pihak Yayasan Arsari Djojohadikusumo, Balai Karantina Pertanian dan Dinas Peternakan Provinsi Riau.

"Kita berharap dengan dikembalikan ke habitatnya semoga dapat berkembang biak dan  terjamin populasinya di masa yang akan datang. Sehingga anak cucu kita masih berkesempatan melihatnya," pungkas Genman.

Kasipidum Kejari Dumai Iwan Roy Charles, usai serah terima mengatakan, untuk dua pelaku yang diamankan karena memiliki lima burung endemik Maluku ini telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dua pelaku dihukum satu tahun penjara dan barang bukti burung ini diserahkan ke BBKSDA Riau," ucap Iwan Roy.*