Rapat pembahasan proses hibah bangunan Pemprov Riau
RIAU1.COM - Rapat bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) digelarKanwil Kemenkumham Riau, Senin (31/10/2022).
Rapat tersebut untuk membahas penyelesaian hibah bangunan Lapas Kelas II Pekanbaru.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Mulyadi. Sedangkan, PUPR Riau dan BPKAD mengutus perwakilannya. Kadivpas, langsung menanyakan dan meminta penjelasan dari Dinas PUPR maupun BPKAD, terkait penyelesaian hibah bangunan kepada Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
"Rapat ini membahas penyelesaian terhadap hibah bangunan pada Lapas Kelas IIA Pekanbaru," sebut Mulyadi, saat membuka rapat.
Mulyadi mengatakan, pihaknya melihat terjadi miskomunikasi (kesalahpahaman) antara pejabat pemerintah Provinsi Riau, terkait proses hibah yang sebelumnya telah diwacanakan.
"Hasil rapat diketahui terjadi miskomunikasi dikarenakan adanya peralihan jabatan pada tahun berjalan," ungkap Mulyadi.
Menanggapi hasil itu, perwakilan Dinas PUPR dan BPKAD, sepakat akan melakukan penelaahan kembali terhadap bangunan yang dihibahkan kepada Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Perwakilan BPKAD Riau yang diutus, lalu menjelaskan bahwa bangunan yang dihibahkan kepada Lapas Kelas IIA Pekanbaru, masih tercatat sebagai barang milik daerah Provinsi Riau.
"Sampai saat ini petugas masih mencari dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyerahan Hibah," kata perwakilan BPKAD.
Sebagai pertimbangan, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga memberikan penjelasan terkait kondisi Lapas Kelas IIA Pekanbaru serta kondisi keadaan bangunan hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Riau.*