Program Perhutanan Sosial di Provinsi Riau Baru Capai 10 Persen

3 Mei 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Rapat koordinasi percepatan implementasi Perhutanan Sosial di Provinsi Riau diikuti Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. 

Rapat ini juga diikuti secara virtual oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Supriyanto. 

Perhutanan sosial merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menjadi prioritas nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan merupakan bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi melalui reforma agraria. Selain itu perhutanan sosial juga menjadi salah satu program yang terintegrasi dan mendukung capaian pelaksanaan Riau Hijau. 

Berdasarkan peta indikatif, target luasan perhutanan sosial di Provinsi Riau sebesar 1,2 juta hektar dan sampai dengan saat ini baru terealisasi seluas 120.000 hektar atau sekitar 10 persen. 

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengharapkan dukungan baik perguruan tinggi, NGO, perusahaan, hingga perkebunan untuk bekerjasama dalam percepatan perluasan perhutanan sosial sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan hutan. 

"Mari kita bekerja keras agar target yang ditetapkan oleh pemerintah untuk Riau bisa tercapai," ujar Gubernur Syamsuar di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (2/5/2023). 

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Supriyanto menganggap rapat koordinasi tersebut sangat penting agar para pihak bersama mensukseskan dan mewujudkan kesejahtetaan masyarakat, sekaligus sebagai upaya pelestarian hutan dapat tercapai melalui program perhutanan sosial. 

"Program perhutanan sosial merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang tujuannya agar masyarakat sekitar dihutan bisa sejahtera dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi kawasan hutan," jelas Bambang. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, kata  Bambang, tanggung jawab pemerintah baik pusat dan daerah dalam hal pengawasan dan pendampingan sangat mutlak diperlukan,  mengingat unsur terpenting program perhutanan sosial ini adalah pada bagaimana memberikan pemahaman kepada masyrakat dalam pengelolaan kawasan hutan.