Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Dana Bagi Hasil (DBH) triliunan rupiah dari sektor perkebunan sawit berpotensi didapatkan Provinsi Riau.
Pendapatan dari sisi DBH ini, tentunya memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah penghasil perkebunan termasuk Provinsi Riau.
Potensi DBH trilunan rupiah tersebut bisa dibilang menunggu waktu. Pasalnya, aturan terkait DBH itu sendiri sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Bahkan jika tidak ada aral melintang, 2024 nanti DBH dari perkebunan sawit sudah diberlakukan.
"DBH sawit sudah diakomodir, tinggal hitungan bagi hasilnya. Potensi DBH ini sangat besar, bisa mencapai triliunan rupiah," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Rabu (7/12/22).
Besarnya DBH dari perkebunan sawit ini, karena Riau sendiri merupakan memiliki hamparan perkebunan sawit terluas di Indonesia yang mencapai tiga juta hektar lebih.
Selain itu, mengacu dari beberapa pertemuan rapat koordinasi nasional oleh daerah penghasil sawit meminta pembagian DBH sebesar 90 persen untuk daerah termasuk provinsi. Sedangkan untuk pusat 10 persen.
"Dari pertemuan terakhir, daerah minta 90 persen, 10 persen untuk pusat. Dari 90 persen itu, kabupaten kota penghasil sawit lebih besar pembagiannya dari provinsi. Ini tentunya menguntungkan bagi daerah penghasil," kata Syahrial.
Lebih lanjut, Syahrial juga menyatakan bahwa para bupati walikota di Riau sudah mengikuti perjanjian tripartit, antara pemerintah provinsi, kabupaten kota bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta Dirjen Pajak Kemenkeu.
Kaitan dari perjanjian tripartit ini, untuk alokasi DBH yang salah satunya bersumber dari perkebunan sawit.
"Ini gunanya, nantinyakan yang berhak memungut pajak seperti perkebunan sawit itukan Kanwil Pajak. Hasilnya, masuk ke Kemenkeu, kemudian diperhitungkan dalam bentuk bagi hasil. Lalu dialokasikan Dirjen Perimbangan Keuangan lalu dibagikan ke daerah penghasil," tutur Syahrial.*