
PNS Pemprov Riau yang akan memasuki masa pensiun
RIAU1.COM - Sebanyak 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2024, menerima SK Pensiun.
SK Pensiun itu diserahkan oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto yang diwakili oleh Kepala BKD Provinsi Riau, Makmun Murod di Kantor BKD, Jumat (31/5/2024).
"Saya selaku pribadi dan mewakili Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak/ibu PNS atas pengabdiannya yang telah bertugas selaku abdi negara di Lingkungan Pemprov Riau," kata Makmun Murod.
"Tadi saya lihat ada yang sudah bertugas selama 39 tahun masa kerja sebagai ASN, melihat hal tersebut tentu hal ini bukan waktu yang sebentar," sambung dia.
Kemudian Murod juga menjelaskan, masa pensiun merupakan salah satu tahap kehidupan PNS yang harus dilewati.
"Tahap ini merupakan tahapan baru yang akan dihadapi, maka persiapkan kondisi fisik dan mental bapak/ibu dalam menghadapi masa pensiun, serta upayakan untuk senantiasa berfikir optimis," jelasnya.
Sebab menurutnya, dalam menghadapi berbagai perubahan saat memasuki fase baru dalam hidup, bukanlah hal yang mudah bagi banyak orang, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang memasuki usia pensiun.
"Ada hal-hal yang bisa saja muncul secara alami seperti kecemasan, kebingungan, dan perasaan tidak siap, untuk itu persiapkan sejak dini," ujarnya.
Kemudian dia juga berpesan kepada para pensiunan untuk berusaha tidak berdiam diri usai menerima SK Pensiun ini.
"Kembangkan hobi yang menyenangkan, apalagi yang bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan memungkinkan untuk menjadi tambahan pendapatan keluarga," pesannya.
"Sebab, kata Murod, gaji pokok pensiun yang diterima tidak sama dengan gaji pokok PNS yang masih aktif. Hal ini juga bisa menjadi pemicu datangnya penyakit, karena bapak/ibu stress memikirkan berkurangnya pendapatan," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly mengatakan, penyerahan SK Pensiun merupakan salah satu tugas pokok fungsi di BKD Riau, yaitu memberikan pelayanan administrasi umum bagi PNS yang bertugas di Pemprov Riau.
"Berkas usulan pensiun memang kami minta 12-15 bulan sebelum terhitung dari TMT. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan administrasi pensiun yang kami berikan untuk menghindari adanya keterlambatan," kata Endy.*