Pj Gubernur Riau Rahman Hadi saat memberikan arahan kepada jajaran Pemko Pekanbaru pada 28 Oktober 2024. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemprov Riau menerima 30 laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Laporan itu terkait pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi dalam kunjungannya ke Pemko Pekanbaru, Senin (28/10/2024), menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Netralitas bukan berarti ASN kehilangan hak politik. Tapi, ASN menjaga agar hak tersebut tidak disalahgunakan untuk mempengaruhi proses pemilihan.
"Netralitas di sini bukan berarti kita tidak memiliki hak politik. Kita tetap memiliki hak-hak politik yang kita gunakan di dalam bilik suara. Yang tidak boleh adalah mengajak, mempengaruhi, mengimbau, atau mempromosikan kandidat tertentu yang dapat mempengaruhi masyarakat dengan janji-janji kampanye," ujarnya.
ASN juga dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign), seperti menjelekkan kandidat lain, menyebarkan berita bohong (hoaks), atau fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal-hal itulah bentuk ketidaknetralan.
"Ketidaknetralan ini akan kami pantau secara berkala kepada seluruh ASN," ucap Rahman Hadi.
Pemprov telah menerima beberapa laporan dari Bawaslu Riau serta kabupaten dan kota terkait pelanggaran netralitas ASN. Dari Bawaslu Pekanbaru belum ada laporan.
"Tetapi dari beberapa kabupaten dan kota sudah ada sekitar 30 laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, baik itu PNS maupun PPPK," ungkap Rahman Hadi.
Laporan-laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Kepala daerah akan memberikan sanksi tersebut kepada PNS dan PPPK yang tidak netral selama proses Pilkada.
Dengan penekanan pada netralitas ASN, Rahman Hadi berharap Pilkada serentak dapat berlangsung dengan adil dan demokratis. Sehingga, hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.