Pembukaan Bimtek Petugas Kolektor PBB-P2 Bengkalis
RIAU1.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H. Bustami, HY membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2022, yang ditaja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis akhir pekan ini.
Sekda Bustami mengatakan dirinya sangat menyambut baik atas penyelenggaraan bimtek yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis ini. Pasalnya hal ini mampu membantu para petugas kolektor PBB-P2 untuk memiliki wawasan serta pengetahuan yang mumpuni dalam pelaksanaan tugas serta kewajibannya.
"Hal ini penting karena para petugas kolektor PBB-P2 adalah garda terdepan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah disektor pajak PBB-P2, mengingat bapak/ibu juga adalah orang yang paling dekat hubungannya dengan para wajib pajak atau masyarakat," kata Bustami.
Diakui Sekda, pajak PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah kita, oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pemungutan pajak di Desa-desa.
Lanjut Sekda, penerimaan dari sektor PBB-P2 ini menjadi salah satu yang dapat diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Negeri Junjungan. Sehingga dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan dari sektor pajak PBB P2 dengan berbagai cara, salah satunya dengan menambah jumlah wajib pajak atau mencari objek pajak baru atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada.
"Oleh karena itu, kami berharap kepada para Camat, Lurah dan kepala Desa agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran dan pengertian mereka akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB-P2 demi kelangsungan pembangunan Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini,"papar Bustami.
Kemudian Sekda Bengkalis itu juga menyampaikan sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis nomor 51 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis tahun 2022, bahwa kita telah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak terhitung sejak tanggal 1 oktober sampai dengan 26 Desember 2022 mendatang.
"Kepada para petugas kolektor, juga saya ingatkan, untuk segera melakukan pemutakhiran data PBB-P2, agar kedepannya lebih banyak desa maupun kelurahan yang bisa mencapai target 100% pembayaran pajak PBB-P2. bantu masyarakat memahami pentingnya membayar pajak serta berikan kemudahan kepada masyarakat", ujar Sekda.*