Direktur Investasi III BPKP Gumbira Budi Purnama dalam sosialisasi Self-Reporting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Perusahaan sawit harus melaporkan data dan luas kebun di aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). Karena, pemerintah membutuhkan data yang benar.
Direktur Investasi III Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gumbira Budi Purnama dalam sosialisasi Self-Reporting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023), mengatakan, pemerintah membutuhkan data yang benar dari perusahaan sawit. Perusahaan sawit diminta melaporkan data secara self-reporting di aplikasi SIPERIBUN. Data yang dimiliki Satgas Sawit akan disandingkan dengan data perusahaan sawit di Riau.
"Mari kita saling melengkapi. Hari ini, kami menggelar sosialisasi self-reporting," ujarnya.
Para pengusaha diminta melaporkan data melaporkan melalui aplikasi SIPERIBUN yang dimiliki dan dikelola Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Periode self-reporting 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.
"Setelah 3 Agustus, data perusahaan sawit akan dibandingkan dengan data kami untuk verifikasi. Kalau ada yang berbeda data atau data belum lengkap atau bahkan tidak melaporkan, maka akan ada pemanggilan oleh Pokja 2 Satgas Sawit," jelas Budi.
Pada 2 November 2023, kebun sawit dalam kawasan hutan sudah harus diselesaikan. Batas waktu ini berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Saat ini memang, Riau dan Kalimantan Tengah data sawitnya paling rapi," ungkap Budi.