Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Oza Olivia. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Ratusan perusahaan kelapa sawit diminta yang tersebar di Riau diminta segera melaporkan data dan berbagai izin ke pemerintah pusat. Laporan ini harus disampaikan dalam mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.
"Untuk memperbaiki dan melengkapi data perusahaan sawit, kami sudah membuka pintu untuk self-reporting melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) pada 3 Juli lalu. Waktu self-reporting ini hanya satu bulan," kata Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Oza Olivia dalam sosialisasi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023).
Untuk itu, para pengusaha kelapa sawit dan organisasi yang menaunginya diharapkan bisa menyukseskan program ini dengan sebaik-baiknya. Inilah upaya pemerintah pusat dalam melengkapi data-data perizinan, termasuk data lahan sawit yang masuk kawasan hutan.
"Sehingga, kami bisa melihat izin perusahaan yang belum lengkap," ucap Oza.