Perubahan Tarif PPN dan Implementasi Coretax Jadi Fokus DJP Riau Tahun Ini

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Memasuki tahun 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menitikberatkan perhatian pada perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan implementasi sistem Coretax. Meskipun terjadi penyesuaian tarif PPN, pemerintah telah menetapkan kebijakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang memastikan nilai pajak terutang tetap sama bagi masyarakat.
"Coretax hadir sebagai sistem administrasi pajak terbaru yang bertujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses perpajakan. Sistem ini mencakup layanan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak," kata Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki, Selasa (25/2/2025).
Coretax dirancang untuk menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih sederhana, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam masa transisi, implementasi Coretax masih menghadapi beberapa kendala, seperti optimalisasi fitur dan peningkatan kecepatan layanan.
DJP terus melakukan perbaikan dan optimalisasi sistem dengan langkah-langkah strategis, di antaranya, peningkatan kapasitas jaringan dan bandwidth. Penambahan jumlah faktur dalam format XML hingga 100 faktur per pengiriman.
Penguatan server internal. Integrasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik dengan teknologi pengenalan wajah. Terakhir, pemanfaatan sistem legacy sebagai pendamping Coretax dalam masa transisi.