Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik Layani Kelompok Rentan

Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik Layani Kelompok Rentan

8 Desember 2023
Perpustakaan Soeman HS

Perpustakaan Soeman HS

RIAU1.COMPerpustakaan Soeman HS dinobatkan Kementerian PANRB masuk Kategori Sangat Baik dalam Penyediaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023. Perpustakaan ini dikelola oleh 

Kategori Sangat Baik ini disematkan pada Dinas Perpustakaan (Dispersip) Provinsi Riau sesuai hasil pemantauan dan evaluasi penyediaan sarana dan prasarana (Sarpras) ramah kelompok rentan 2023 yang dilakukan oleh Kementerian PANRB.

"Alhamdulillah, berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 815 Tahun 2023 , Dinas Perpustakaan Provinsi Riau meraih Kategori Sangat Baik, dalam Penyediaan Sarpras Ramah kelompok  Rentan Tahun 2023," kata Kepala Dinas Perpustakaan (Dispersip) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir.

Lalu Mimi menjelaskan, bahwa kelompok rentan adalah orang lanjut usia (lansia), anak-anak, penyandang disabilitas, wanita hamil, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.

Sementara, sarana dan prasarana yang ramah kelompok rentan diantaranya area parkir khusus, jalur pemandu (guiding block), jalur landai (ramp), pegangan rambat, alat bantu (kursi roda, tongkat dan kruk), area tunggu prioritas, loket khusus, toilet khusus, area bermain anak, ruang laktasi, alat bantu tunanetra, dan alat bantu tunarungu.

"Adapun pemantauan dan evaluasi penyediaan saranan dan prasarana ramah kelompok rentan 2023 ini tujuannya untuk mendorong instansi pemerintah agar terus menyelenggarakan pelayanan publik yang setara, berkeadilan, dan inklusif, dengan peningkatan sumber daya manusia sebagai salah satu aspek utama," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemantauan dan evaluasi penyediaan sarana dan prasarana pelayanan untuk kelompok rentan ini didasarkan pada Pedoman Menteri PANRB Nomor 7 Tahun2022.

Instrumen ini menekankan pemenuhan, kualitas, dan aspek pendukung dalam melihat penyediaan sarana dan prasarana yang ramah terhadap kelompok rentan di setiap unit pelayanan publik.*