Permenpan-RB, Penilaian Jabatan Fungsional Pemkab Bengkalis Dilakukan Langsung Atasan

11 Desember 2023
Staf Ahli Bupati Benkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Bustami HY dalam arahannya

Staf Ahli Bupati Benkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Bustami HY dalam arahannya

RIAU1.COM - Staf Ahli Bupati Benkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Bustami HY membuka sosialisasi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Senin, 11 Desember 2023.

Bustami menjelaskan dengan terbitnya Permenpan-RB tersebut diharapkan agar birokrasi kita kedepannya menjadi lebih lincah, cepat, dinamis dan produktif serta berdampak langsung pada kinerja institusi.

“Dengan telah lahirnya Permenpan-RB ini, maka tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja,” kata Bustami.

Sebelum diterapkannya Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023, sebut dia, penilaian jabatan fungsional tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun kepada tim penilai angka kredit, ke depannya pasca diterbitkannya Permenpan-RB ini penilaian akan dilakukan oleh atasan langsung guna menghindari bias dari para tim penilai.

Dalam Permenpan-RB ini juga telah diatur mengenai, kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi jabatan fungsional, kategori dan jenjang JF, Pengusulan dan penetapan JF, pengangkatan dalam JF, ujar Bustami.

Selain itu lanjutnya, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, penghentian dari JF, kompetensi, instansi pembina dan tugas instansi pembina dan organisasi profesi.

“Sebagai tindak lanjut atas Permenpan-RB dan RB tersebut secara teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional juga telah diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023,” jelas Bustami.

Dengan terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu, mengingat, pasca terbitnya peraturan BKN ini, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit, justru atasan langsung yang bertindak sebagai pejabat penilai kinerja.

"Saya berharap kepada pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung pejabat fungsional harus benar-benar membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, agar mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat fungsional di instansi yang dipimpinnya," papar dia.*