Gubernur Edy Natar dalam arahannya
RIAU1.COM - Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar menyampaikan 5 arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam rangka untuk mendorong penguatan peran Polisi Kehutanan (Polhut) menjaga hutan.
Gubri Edy mengatakan, bahwa ada 5 arahan Menteri LHK Republik Indonesia kepada Polhut dalam menjaga hutan, Pertama, penguatan kelembagaan Polhut dengan melibatkan Polhut dari Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi dan Perum Perhutani dalam satu kesatuan komando.
"Melalui satu kesatuan komando Polhut ini usaha perlindungan dan pengamanan hutan dapat dilakukan secara lebih efektif pada seluruh kawasan hutan, baik di hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi," kata Edy.
Lanjutnya, upaya ini harus terus dilembagakan secara bersama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia merupakan kunci keberhasilan Polhut sebagai Garda Depan dalam Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Penguatan Kapasitas dilakukan melalui peningkatan jumlah dan kualitas Polhut.
Mengingat saat ini jumlah/rasio Polhut masih belum memadai dibandingkan dengan luas kawasan hutan, menjadi sangat perlu dan prioritas untuk terus diupayakan peningkatan jumlah Polhut melalui penambahan formasi, pembentukan, serta pendayagunaan lulusan SMK Kehutanan.
"Langkah penting lainnya adalah peningkatan kapasitas Polhut melalui berbagai macam pelatihan intelijen dan operasi-operasi lapangan, termasuk Forensik kejahatan hutan dan lingkungan," ujarnya.
Ketiga, peningkatan sarana prasarana (Sarpras) Polhut terkait dengan Sarpras perlindungan diri bagi Polhut dan dukungan pengunaan teknologi, serta sarana peningkatan kapasitas.
Gubri Edy menyampaikan, bahwa pada saat ini sedang dipersiapkan sarana peningkatan kapasitas Polhut di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Sentul seluas 200 Ha sebagai pusat peningkatan kapasitas lapangan Akademi Polhut bagi seluruh anggota Polhut.
Melalui peningkatan sarpras ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Polhut untuk bekerja di lapangan dengan lebih baik lagi. Lokasi KHDTK telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri LHK No SK.1063 dan SK. 1076 Tahun 2022.
Selanjutnya arahan keempat yaitu penguatan penguasaan teritori/wilayah oleh setiap anggota Polhut. Setiap Polhut harus menguasai teritori kawasan hutan dan memahami kondisi masyarakat sekitar kawasan hutan dalam wilayah tangung jawab kerjanya.
Penguasaan teritori ini akan membantu memahami tantangan dan ancaman yang ada di kawasan sehingga memudahkan untuk antisipasi sejak dini akan permasalahan yang ada. Patroli secara instensif harus dilakukan untuk penguatan penguasaan teritori.
"Penguasaan teritori juga harus menjadi perhatian dalam menjalankan operasi pengamanan dan pemulihan keamanan," imbuhnya
Kelima, penguatan peran Polhut sebagai pejabat pengawas kehutanan untuk memperkuat peningkatan kepatuhan guna mewujudkan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan termasuk melalui cara-cara pembinaan masyarakat.
"Dengan peningkatan kepatuhan ini, maka akan memperkuat upaya perlindungan dan pengamanan hutan," pungkasnya.*