Perkuat Ombudsman, Anggota DPR RI Kunker ke Riau

22 Maret 2023
Kunker DPR RI ke Riau

Kunker DPR RI ke Riau

RIAU1.COM - Berdasarkan keterangan Ketua Tim Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), Abdul Wahid, tujuan pihaknya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Riau untuk menyerap aspirasi masyarakat. 

Kunker DPR RI ini dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 tahun 2008 terkait Ombudsman RI. 

"Kita kunjungan ke Riau hari ini, dibagi beberapa tim dan salah satu tim nya dipimpin oleh saya ke Provinsi Riau dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Riau melalui Ombudsman, Forkopimda untuk menyusun naskah akademik tentang Ombudsman RI," sebut Abdul Wahid awal pekan ini.

Sosialisasi ini sebut dia lagi, juga dilakukan untuk memperkuat Ombudsman baik dari sisi wewenang maupun dari sisi anggarannya agar Ombudsman bisa bekerja semaksimal mungkin.  

"Perkuat sektor pelayanan publik menjadi perhatian khusus bagi kita, agar ke depannya tidak ada lagi kepentingan masyarakat yang terabaikan," sebut dia.

"Baik dalam pelayanan, terutama pelayanan yang paling urgent yaitu pendidikan, kesehatan, pertanahan, kependudukan menjadi penting agar masyarakat merasa mereka kepentingan direspon dengan baik," sambung Abdul Wahid. 

Ia merasa, dengan pelayanan administrasi yang lebih baik tentunya akan meningkatkan good governance atau tata kelola pemerintahan di tengah-tengah masyarakat. 

Selain itu, Abdul Wahid ini juga menyampaikan, bahwasanya ciri-ciri negara maju dan berdemokrasi baik adalah adanya check and balance dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Salah satu roda pemerintahan yang sangat memerlukan check and balance adalah pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, baik yang diselenggarakan oleh BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta yang mendapatkan penugasan dari pemerintah pusat/daerah. 

"Hal ini sebagai bentuk pengawasan eksternal untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi," ungkapnya. 

Sebab itulah, pengawasan eksternal dalam rangka memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik dituangkan dalam beberapa UU dan yang sangat khusus mengatur terkait itu adalah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.*