Berbatasan dengan Negara Tetangga, Riau Disebut Jalur Lintas Narkoba Internasional

24 Juni 2024
Asisten II Setdaprov Riau, Job Kurniawan

Asisten II Setdaprov Riau, Job Kurniawan

RIAU1.COM - Acara ramah tamah digelar Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom. 

Kehadiran Kepala BNN RI Marthinus Hukom, disambut Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan.

Dikatakan Asisten II Setdaprov, M Job, Pemprov Riau menyambut baik kunjungan kerja Kepala BNN RI. Menurutnya, pertemuan itu, bisa memperkuat sinergitas Pemerintah Daerah dengan BNN, serta pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkoba.

"Kami merasa sangat senang dan terhormat, menyambut kehadiran bapak Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia beserta seluruh jajaran di Bumi Lancang  Kuning. Terima kasih kepada BNN atas segala upaya yang luar biasa yang telah dilakukan dalam memerangi peredaran narkoba di seluruh Indonesia khususnya di provinsi Riau yang kami cintai ini," kata dia.

Dijelaskan, Provinsi Riau merupakan daerah yang berada di garis pesisir perbatasan dengan negara tetangga. Letak wilayah tersebut membuat Riau menjadi sasaran sebagai jalur masuknya peredaran dan lintas narkoba internasional.

Oleh karena itu, M Job mengajak semua pihak terkait harus bisa bergerak aktif memberantas barang haram tersebut.

"Untuk itu dibutuhkan sinergi dari seluruh stakeholder, pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, pendidik dan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di provinsi Riau yang kami cintai," sebut dia.

Dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, Pemprov Riau ujart dia telah melakukan berbagai upaya dan komitmen. Satu di antaranya adalah dengan membuat Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2022 tentang Integrasi Pendidikan Anti Narkoba pada kurikulum satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.

"Kami telah memiliki komitmen besar untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di provinsi Riau dengan melakukan pengembangan inovasi,edukasi, integrasi  pendidikan anti narkoba pada kurikulum satuan pendidikan yang telah tertuang dalam peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022,"paparnya.*