Peraturan Terbaru THR, Pemkab Kampar Tegaskan Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang tak Patuh

22 Maret 2024
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Peraturan baru terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kampar dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Peraturan ini diterbitkan dalam bentuk selebaran yang menyoroti prosedur dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dalam memberikan tunjangan tersebut.

Isi surat selebaran dikeluarkan Penjabat Bupati Kampar nomor 500/perinaker-PHIK/THR/428 yang disampaikan Sasminedi, Plt Kepala Dinas Perindutrian dan Tenagakerja Kabupaten Kampar menjelaskan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan wilayah Kabupaten Kampar adalah menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Riau nomor : 500.15.12.3/DISNAKER/997 perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, kepada Perusahaan-Perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kampar untuk dapat memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tujuan memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. 

Lebih lanjut Sasminedi menjelaskan bersama ini disampaikan kepada saudara beberapa hal sebagai berikut: Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) diberikan kepada: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan/pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. C. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Besaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan diberikan sebagai berikut : Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Masa Kerja x 1 (satu) Bulan Upah.

Selanjutnya Sasminedi merinci Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitungkan sebagai berikut : Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitungkan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitungkan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau kebiasaa,lebih besar dari nilai THR Keagamaan Nomor 3 (tiga) diatas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh Perusahaan di Wilayah Kabupaten Kampar dapat dibayarkan lebih awal sebelum jatuh tempo Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

Bagi pengusaha/perusahaan di Wilayah Kabupaten Kampar tidak patuh terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 di beri sanksi yang berlaku peraturan perundangan-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan Wilayah Kabupaten Kampar menerima Pengaduan dan Pelayanan Konsultasi Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas), pelayanan konsultasi masyarakat, pekerja dan buruh, baik secara darling (online) maupun (Offline) untuk mengatasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 pada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.

Ia menegaskan peraturan tersebut, setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Kampar diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Tunjangan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan kepada para pekerja untuk merayakan hari raya dengan lebih layak dan meriah.

Pj. Bupati  Kampar, Hambali, melalui Sasminedi menyampaikan bahwa peraturan ini adalah langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayahnya. 

"Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan buruh, termasuk dalam hal pemberian tunjangan hari raya keagamaan," ujarnya

Lebih lanjut, dalam selebaran peraturan tersebut juga dijelaskan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar berhak menerima tunjangan tersebut. Selain itu, disebutkan pula batas waktu pengajuan tunjangan serta prosedur pengajuan yang harus diikuti oleh perusahaan.

“Kita Berharap kepada seluruh Perusahaan /pemberi Upah kepada Tenaga Kerja / Buruh dapat melaksanakan kewajiban yang harus dilaksanakan,”ujarnya.

Sasminedi juga menyebutkan Tentang Pemberian THR keagamaan tahun 2024 dapat menerima pengaduan dan berkonsultasi pada Posko Satgas pada Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kampar.*