Penjelasan Disdik Riau soal Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar

Penjelasan Disdik Riau soal Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar

29 Agustus 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku akan mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK formasi guru tahun 2023. Guru tersebut telah menerima SK PPPK sejak bulan Juli 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Roni Rakhmat, saat pihaknya masih menyelesaikan administratif. Ia menuturkan, bahwa saat ini Disdik Riau terus mengupayakan agar gaji guru PPPK bisa cair pada awal bulan September 2024.

"Kendala saat ini masih banyak rekening pegawai di Bank Riau Kepri Syariah tidak terdaftar dan tidak aktif. Insya Allah Awal September sudah bisa dibayar," kata Roni Rakhmat, Kamis (29/08/2024).

Kemudian Roni menjelaskan, penyerahan SK PPPK formasi guru di lingkup Pemprov Riau, terkahir kali dibagikan pada 31 Juli 2024. Setelah itu, pihaknya mengumpulkan berkas di cabang Disdik Riau

"Pengumpulan berkas di Cabang Dinas telah dilakukan serta mengisi kelengkapan data agar dimasukkan ke dalam Gaji [Sistem Gaji] antara BPKAD [Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) dan Disdik,"sebut dia.

Sambung dia, untuk mempercepat proses pencairan gaji guru PPPK, Disdik Riau telah membentuk tim entri data. Tugas tim tersebut untuk sinkronisasi data Excel 2.351 PPPK.

"Kami terus berkerja maksimal. Saat ini tim entri sudah dibagi tugas. Sistem gaji menunggu sikroninasi Data Excel 2.351 PPPK dan entri satu satu data keluarga. Jadi Insya Allah awal September mulai dibayar,"demikian Roni Rakhmat.*