Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor : 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 tahap II, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke-II akan diperpanjang hingga tanggal 7 Januari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan keputusan ini diambil menimbang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
“Sesuai arahan ibu Menteri PAN-RB, kami mohon agar 40.360 orang (tenaga non-ASN) yang saat ini belum menyelesaikan pendaftarannya agar segera melakukan penyelesaian (tahap II),” jelas Haryomo pada kegiatan rapat koordinasi percepatan penataan tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK tahap II tahun 2024 secara virtual. Senin, (30/12/2024).
Selain itu dikatakannya, perpanjangan tersebut juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada para tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK tahap I, agar dapat kembali mendaftarkan dirinya pada seleksi PPPK tahap II.
“Instansi perlu untuk selalu memberikan peluang dan mendorong kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga non-ASN yang telah terdaftar pada database BKN agar segera melakukan pendaftaran ulang,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly menghimbau kepada seluruh tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal.
“Pemerintah telah memberikan ruang, karena memang dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak BKN mendapati masih banyak jumlah tenaga non-ASN yang semestinya pada tahap I kemarin mendaftar, tapi ternyata tidak mendaftar. Makannya diberikan penambahan waktu agar mereka, baik yang belum mendaftar ataupun yang TMS ini bisa punya waktu yang cukup untuk melakukan pendaftaran ulang. Untuk persyaratannya masih sama dengan yang sebelumnya,” papar Endy.
Lalu Endy juga menekankan agar para peserta seleksi PPPK tahap II itu untuk dapat lebih cermat dan teliti saat menggunggah berkas-berkas persyaratan yang harus dipenuhi.
“Harap betul-betul mencermati formasi yang akan dipilih, pahami betul kualifikasi pendidikan yang disyaratkan,” demikian Endy.*