Perwakilan ASN Pemprov Riau penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya
RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 1.283 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya. Penghargaan atas dedikasi tersebut diserahkan oleh Gubernur Syamsuar yang diwakili Plt. Asisten III Setdaprov Riau, Aryadi.
Dikatakan Plt. Asisten III, Aryadi bahwa tanda kehormatan bagi ASN ini diberikan oleh Presiden RI, Jokowi. Hal ini merupakan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya dan dimaksudkan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian serta prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi aparatur sipil negara lainnya.
“Tanda kehormatan ini diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada aperatur negara yang telah berjasa dalam melaksanakan tugasnya. Di mana senantiasa menunjukkan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan selama bekerja di Republik Indonesia khususnya di pemerintah provinsi Riau dengan masa kerja 10,20, dan 30 tahun secara terus-menerus mengabdi terhadap negara Republik Indonesia,” katanya, Selasa (15/08/2023).
Lalu dia menjelaskan, Satyalencana tersebut merupakan satu diantara upaya pembinaan dan pengembangan pegawai serta menjadikan bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia. Aryadi menambahkan, setelah menerima anugerah ini ASN Pemprov Riau dapat berkontribusi besar dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu tuntutan dan harapan masyarakat yang dibebankan kepada kita hendaklah kita sikapi dengan bijaksana sejalan dengan perkembangan teknologi. Kemudian, tidak mengenal batas ruang dan waktu akan sangat mempengaruhi pola hidup masyarakat. Sehingga setiap masyarakat menyadari akan hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas cepat, tepat waktu, dan semakin hari terus meningkat,” jelasnya.
Dirinya berharap, seorang aparatur negara dapat memberikan teladan atau pelopor dalam melakukan suatu pembaharuan. Terutama berkenaan dengan tugas dan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Memang tidaklah mudah untuk melakukan semua ini. Namun, sebagai aparatur kita harus siap melakukan yang terbaik untuk kemajuan bangsa ini, peran aparatur negara sebagai fasilitator dengan mengedepankan pelayanan publik yang baik cepat cepat dan profesional untuk tercapaian tujuan tersebut kita harus mampu merubah pandangan negatif masyarakat terhadap perilaku dan keberadaan aparatur sistem negara dan selama ini dianggap kurang profesional.” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengungkapkan dasar hukum penganugerahan ini yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Kemudian, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2010 tentang dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
“Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,” ungkapnya.
Dia menerangkan penerima tanda kehormatan ini untuk periode Agustus tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebanyak 1.283 orang. Peserta hadir saat ini berjumlah 90 ASN yang merupakan perwakilan dari ribuan pegawai.
“Total penerimaan semuanya ada 1.283 ASN. Yang mana mengikuti acara ini adalah perwakilan dari penerima sebanyak 90 orang yang terdiri dari penerima 30 tahun sebanyak 30 orang, penerima 20 tahun sebanyak 30 orang, penerima 10 tahun sebanyak 30 orang,"papar dia menjelaskan.*