Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, H Muliardi
RIAU1.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, H. Muliardi menekankan pentingnya peran Kementerian Agama sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 34.
"Pasal ini menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta lembaga amil zakat lainnya,"kata dia belum lama ini saat rakorda yang dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Pembinaan yang dimaksud, ujar dia meliputi peningkatan kapasitas lembaga zakat, penyuluhan mengenai pentingnya zakat, serta pengembangan program dan layanan yang dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
"Sementara itu, pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa dana zakat yang dikumpulkan digunakan secara tepat dan efektif, serta mendukung transparansi dalam pengelolaan zakat,"sebut dia.
Muliardi juga menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban dan manfaat berzakat, serta meningkatkan kesadaran akan peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat.
"Pengelolaan zakat yang baik harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat itu sendiri untuk menciptakan sistem yang inklusif dan profesional,"tuturnya lagi.*
“Dengan kerjasama yang kuat, kita bisa mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan umat, mendukung pembangunan sosial, dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Provinsi Riau,” tutupnya.*