Ekspose Arahan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Provinsi Riau kantor P3E Sumatera
RIAU1.COM - Sebanyak 7 kabupaten kota di Riau diberi fasilitasi integrasi, perencanaan perlindungan, dan pengelolaan ekosistem mangrove oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera.
Tujuh kabupaten/kota tersebut yakni Kota Dumai, Kabupaten Siak, Pelalawan, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, dan Indragiri Hilir.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan pada ekosistem mangrove yang berada di lokasi Area Penggunaan Lain (APL).
Berdasarkan keterangan Kepala P3E Sumatera Puji Iswari, diwakili Kabid Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion Laura Paulina mengatakan, bahwa berdasarkan data Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Indragiri Rokan.
Di Provinsi Riau terdapat 224.000 hektar kawasan mangrove yang terbagi menjadi empat kawasan, yaitu kawasan konservasi, kawasan produksi, kawasan lindung, dan kawasan APL.
"19,6 persen dari keseluruhan kawasan mangrove di Provinsi Riau tersebut merupakan kawasan APL yang tersebar di 7 kabupaten kota," katanya pada kegiatan Ekspose Arahan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Provinsi Riau kantor P3E Sumatera, Kamis (12/10/2023).
Kawasan ekosistem mangrove sendiri, demikian Laura, dibagi menjadi tiga yaitu mangrove lebat, mangrove sedang, dan mangrove jarang. Di kawasan APL, terdapat 41.000 hektar mangrove lebat, 1.480 hektar mangrove sedang, dan mangrove jarang seluas 1.490-an hektar.
Kemudian Laura mengatakan, ekosistem mangrove terluas dari tujuh kabupaten/kota tersebut berada di daerah Indragiri Hilir dengan luas mangrove lebatnya berada di angka 21.000 hektar, mangrove sedangnya seluas 500-an hektar, dan mangrove jarang 300-an hektar.
"Dan yang paling kecil itu di Kota Dumai, dimana mangrove lebatnya 762 hektar, sedangnya 40 hektar, dan jarangnya 130 hektar," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nasional terdapat tiga kegiatan yang dapat dilakukan untuk menjaga ekosistem mangrove yang ada.
Pada ekosistem mangrove lebat akan dipertahankan kondisinya, sementara ekosistem mangrove yang tingkat kerapatannya sedang akan ditingkatkan agar kerapatannya menjadi lebat dan mangrove yang memiliki tingkat kerapatan jarang, akan dipulihkan.
"Maka dari itu akan dilakukan 3M yaitu mempertahankan, meningkatkan, dan memulihkan untuk di masing-masing lokasi kerapatan," tutur dia.*