Penerimaan Pajak DJP Riau Lampaui Target Empat Kali Berturut-turut

25 Februari 2025
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali mencetak prestasi gemilang dalam penerimaan pajak tahun 2024. Dengan total penerimaan sebesar Rp23,23 triliun, atau 100,26 persen dari target Rp23,17 triliun, DJP Riau sukses mempertahankan tren positif dengan empat tahun berturut-turut mencapai target penerimaan pajak sejak 2021.

Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki, Selasa (25/2/2025).

"Tak hanya itu, pertumbuhan penerimaan pajak juga mengalami kenaikan sebesar 0,32 perseb dibandingkan tahun 2023. Capaian ini mencerminkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," katanya.

Selain pencapaian dari sisi penerimaan, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Kanwil DJP Riau mencatat realisasi 104,86 persen dari target, dengan total 455.308 SPT Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak.

Rincian laporan SPT tersebut adalah SPT Orang Pribadi Karyawan 355.588 SPT. SPT Orang Pribadi Non-Karyawan 76.951 SPT. SPT Badan 22.769 SPT.

"Pencapaian ini menjadi bukti bahwa kepatuhan pajak di Riau semakin meningkat. Hal ini seiring dengan upaya edukasi dan sosialisasi yang terus kami lakukan," ujar Ardiyanto.

Memasuki tahun 2025, DJP Riau akan menghadapi tantangan baru dengan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi layanan pajak, membuatnya lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan pencapaian luar biasa di tahun 2024 serta inovasi yang terus dikembangkan, DJP Riau optimistis dapat mempertahankan kinerja positifnya dalam penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di tahun mendatang.