Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp10,30 triliun dalam periode Januari-Juni 2023. Penerimaan semester pertama ini sudah 46,5 persen dari target Rp22,138 triliun tahun ini.
"Capaian penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 6,93 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Sektor industri pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto Rp3,25 triliun dan tumbuh 26,11 persen. Pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan," kata Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari dalam Media Meeting, Kamis (20/7/2023).
Di sisi lain, penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh pedagang pengumpul sawit. Namun, penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya turun akibat penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, telah terkumpul sebanyak 343.827 SPT sampai dengan Juli 2023. SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 19.869 SPT Wajib Pajak Badan, 28.680 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 43.278 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 19,27 persen," ungkap Ahmad.
Selanjutnya, format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah resmi berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Ada tiga format NPWP terbaru. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 angka. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
"Meski begitu, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP formal laman masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id">pajak.go.id. Tapi mulai 1 Januari 2024,seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru," jelas Ahmad.