Pendapatan Pemprov Riau Capai Rp97 Miliar Usai Penerapan Program 7 Berkah Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi
RIAU1.COM - Setelah dikeluarkannya peraturan Gubernur Riau nomor 6 tahun 2023 sejak 1 Februari 2023 mengenai pembebasan denda pajak, yaitu dengan program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih Baik, hingga hari ini tercatat Pemerintah Provinsi Riau memperoleh pendapatan sebesar Rp 97 miliar dari program 7 berkah pajak tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi awal pekan ini.
“Dengan Rp 40 miliar keringanan insentif yang sudah diterima oleh masyarakat. Jadi keringanan pajak, pengurangan denda, semuanya itu hari ini sudah senilai demikian,” terangnya.
“Mudah - mudahan masyarakat akan semakin antusias. Makin banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantri yang minta diaktifkan kembali pajaknya karena takut kena pasal 74 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Takut dihapus jadi kendaraan bodong,”kata Syahrial.
Adapun 7 berkah pajak tersebut yaitu :
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022
3. Bebas denda BBNKB II
4. Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
5. Bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
6. Diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022
7. Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan (Belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir)