Kantor KPU Riau
RIAU1.COM - Penerimaan Bakal Calon Anggota Anggota DPD dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Riau pada Tahap Pendaftaran dan Pencalonan, resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau 1 Mei 2023.
Pendaftaran akan berlangsung selama empat belas hari ke depan, hingga 14 Mei 2023.
Berdasarkan keterangan Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, pendaftaran bakal calon (Bacalon) anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Ilham juga menekankan bahwa pendaftaran dibuka untuk Bacalon perseorangan DPD dan Bacalon Anggota DPRD yang diusulkan oleh partai politik yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada Bacalon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau yang telah lengkap persyaratan untuk segera mendaftar ke KPU Riau. Ini supaya tidak terjadi penenumpukan di akhir masa pendaftaran, dan masih tersedianya waktu untuk melengkapi persyaratan jika masih terdapat kekurangan. Pada hari pertama ini, kami telah menerima pendaftaran dari satu Bacalon DPD yaitu Eddy Budianto," ungkap Ilham.
Penerimaan pendaftaran dan pencalonan Anggota DPD dan DPRD dilakukan di Ruang Pertemuan Lantai 2 kantor KPU Provinsi Riau Jl. Gajah Mada Nomor 200 Pekanbaru. KPU Riau telah menyiapkan meja layanan dan petugas pendaftaran serta operator Silon untuk menerima pendaftaran Bacalon DPD dan DPRD.
KPU Riau juga mengharapkan kerjasama yang baik dari Bacalon DPD dan DPRD dalam proses pencalonan pemilihan umum 2024 ini. KPU Riau akan bekerja secara profesional dalam menerima pendaftaran dan melaksanakan verifikasi terhadap berkas pencalonan.
"Kami mengingatkan kepada Bacalon untuk melengkapi persyaratan dengan baik dan benar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Kami akan memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pencalonan berjalan dengan transparan dan adil," demikian Ilham.*