Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kuansing Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Kembali Datangi Polda Riau
Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual di Kuansing, Bayu Syahputra SH bersama pihak UPT PPA Riau di Mapolda Riau
RIAU1.COM - Kuasa hukum keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mendatangi Mapolda Riau, Selasa pagi, 19 September 2023.
Pada kesempatan tersebut, Bayu Syahputra SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, bersama rekan dan perwakilan Unit Pelayanan Terpadu PPA Provinsi Riau.
Kehadiran mereka bertujuan meminta kejelasan dari Polda Riau dalam laporan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Bayu meminta pihak Polda Riau bersikap netral dalam menyikapi laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Semua persyaratan, termasuk berkas keterangan serta barang bukti sudah dilengkapi, apapun yang diminta oleh penyidik," jelas Bayu.
Ia juga mengatakan bahwa sebelum dilakukan gelar perkara, tim advokat korban sekaligus tenaga ahli UPT PPA Provinsi Riau sudah koordinasi dengan beberapa pihak terkait.
"Tim advokat korban sekaligus tenaga ahli UPT PPA Provinsi Riau sudah koordinasi dengan pihak penyidik, kantor, Kasat Polres Kuansing," papar Bayu.
Sebab itu Bayu meminta kejelasan kendala mengapa kasus yang ditanganinya tersebut masih belum ditangani Polda Riau.
"Bahwa kasus ini juga sudah bisa dinaikan ke tahap sidik," jelasnya.
"Pihak Kabag Wassidik Polda Riau harus netral untuk perkara pencabulan ini agar naik ke tingkat sidik," tegas advokat sekaligus tenaga ahli dari UPT PPA Provinsi Riau ini.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait kasus yang ditanganinya tersebut sudah dilaporkan juga ke beberapa pihak hingga kementrian.
"Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Kementrian PPA RI, LPSK RI, KPAI serta ke Kabareskrim Polri," pungkas Bayu.
Sejalan dengan pernyataan Bayu, Kepala UPT PPA provinsi Riau, Sakinah juga menyarankan agar Polda Riau melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Terkait kasus pencabulan di Kuansing, diharapkan agar naik sidik sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Sakinah.
"Juga sudah lakukan gelar kasus yang dihadiri oleh Kadis DP3AP2KB serta jajaran, UPT PPA Provinsi Riau, Polres kuansing, Polda Riau, korban dan tenaga ahli hukum UPT PPA, serta tenaga ahli pidana kementrian PPPA RI, yang mana kesimpulannya kasus ini sudah cukup untuk dinaikan ke tahap sidik," lanjutnya.
Selain itu, ibu korban berharap agar kasus yang menimpa anaknya segera selesai dan Polda Riau bersifat netral.
"Jangan mempersulit proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Kuansing, karena dari Polres Kuansing sudah berjalan sesuai prosedur dan sudah layak dinaikan ke tingkat sidik," harap ibu korban.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada April 2023 lalu di kediaman nenek korban yang berlokasi di Kabupaten Kuansing.***