Pemuda Tani HKTI Riau Kawal Pemberantasan Kebun Sawit Ilegal

7 Januari 2023
Ketum Pemuda Tani HKTI Indonesia Rina Sa'adah Adisurya. Foto: Surya/Riau1.

Ketum Pemuda Tani HKTI Indonesia Rina Sa'adah Adisurya. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) diminta untuk mengawal pemberantasan kebun sawit ilegal di Provinsi Riau. Karena, kebun sawit ilegal itu dibuka di kawasan hutan lindung. 

"Riau ini bisa menjadi contoh pemberantasan perkebunan sawit ilegal, termasuk yang berada di kawasan hutan lindung yang tidak ditanami tanaman sawit. Ini potensi bagi pemuda tani HKTI bisa mengawal itu. Jangan sampai masyarakat tidak merasakan pertumbuhan perkebunan sawit," kata Ketua Umum (Ketum) Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Indonesia Rina Sa'adah Adisurya di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Sabtu (7/1/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta kepada pemerintah pusat untuk mempercepat validasi kebun sawit ilegal. Diharapkan pada bulan Agustus mendatang masalah ini sudah selesai. Terkait hal itu semua pihak diajak berkerja sama. 

"Kami siap dan sangat mendukung validasi kabun sawit ilegal, karena ini menyangkut daerah kami. Kalau nanti kita bersama-sama untuk turun menyelesaikan validasi kebun sawit ilegal ini tentunya permasalahan sawit akan cepat tuntas," ungkapnya.

Permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau salah satu penyebabnya karena banyaknya kebun sawit ilegal. Konsekuensi menjadi pemimpin saat ini ialah menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi sebelumnya. Pemerintah pusat diharapkan melibatkan pemerintah daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan atau kebun sawit ilegal yang ada di daerah.

Berdasarkan data dari Komisi IV DPR RI, luas perkebunan sawit ilegal di Indonesia mencapai 3,2 juta hektare.  Sedangkan 1,8 juta hektare di antaranya berada Riau. Namun dari versi lain, luas perkebunan sawit ilegal di Riau sekitar 1,4 juta hektare.