Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy
RIAU1.COM - Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy mengatakan bahawa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat diperlukan strategi kebijakan perbaikan sektor pelayanan publik.
Seperti itu dikatakan Masrul Kasmy saat membuka Forum Gruop Discussion (FGD) dalam rangka pemantapan pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sosialisasi peraturan gubernur tentang pembinaan dan pengawasan BLUD di Pekanbaru, Senin (28/8/2023).
"Strategi tersebut diwujudkan melalui suatu unit kerja pemerintah yang khusus serta berbeda dengan unit kerja pemerintah pada umumnya," kata dia.
"Unit kerja pemerintah tersebut diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang saat ini dikenal dengan BLUD. BLUD dibentuk bertujuan agar dalam melaksanakan pelayanan dapat memberikan jasa dan barang publik kepada masyarakat dapat meningkatkan produktifitas, efisiensi, dan efektivitas," sambung dia menjelaskan.
Lalu Masrul sampaikan, dasar hukum pengaturan terkait dengan BLUD diatur dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tetang pengelolaan keuangan daerah.
Lalu juga diatur melalui Permendagri nomor 79 tahun 2018 tetang badan layanan umum daerah yag merupakan revis dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Kemudian ditindaklanjuti fleksibilitas BLUD diatur dengan peraturan kepala daerah.
"Hari ini yang akan dicamkan adalah tentang pembinaan dan pengawasan, hal ini berada di titik central dan penting untuk kita amati dalam meningkatkan pedoman kita dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan pasal 346 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, sebutnya, berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD dijelaskan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
"Tujuan utama penerapan BLUD adalah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tidak mencari keuntungan sehingga diharapkan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab. Lalu, memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat, sejalan dengan praktek bisnis yang sehat dalam membantu pencapaian tujuan pemerintah," terangnya.
Kemudian disampaikan, untuk melakukan pemantauan pelaksanaan penerapan BLUD di Provinsi Riau, pemerintah daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta pedoman lain yang terkait dengan BLUD. Maka, ucap Masrul, diperlukan dukungan dan keterlibatan pemangku kebijakan pemerintah daerah agar penyelenggaraan BLUD dapat berjala optimal dan ideal.
"Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan, pertama melakukan pemantauan pelaksanaan BLUD, agar pelaksanaannya seusai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Bahkan pemantauan ini harus dilakukan hari per hari bahkan menit per menit agar meyakinkan hal yang berkaitan dengan kendala dapat segera diatasi dengan baik," tuturnya.
"Caranya beragam, namun jangan lagi menggunakan teknik yang kuno seperti menggertak ataupun dengan emosional. Tapi gunakan teknik motivasi dan memberikan dorongan-dorongan yang positif," imbuhnya.
Lalu, sebutnya, menyiapkan regulasi dalam rangka implementasi. Kemudian melakukan monitoring dan evaluasi. "Jadi kegiatan itu bukan hanya dimonitoring namun juga dilakukan evaluasi dengan mengadakan sebuah rapat-rapat dalam membahasnya. Selanjutnya, meningkatkan kapasitas SDM dan mengalokasikan anggaran dalam APBD sebagai dukunga dalam BLUD," katanya.
"Pelaksanaan BLUD harus tetap diawasi oleh dewan pengawas dan satuan pengawas internal yang telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah, lalu oleh jajaran pemerintah yang terkait dengan penyelenggaraan BLUD," pungkasnya.*