Pemprov Riau Perjelas Kewajiban Sertifikat Halal

19 Maret 2023
Kampanye mandatory halal di Pekanbaru

Kampanye mandatory halal di Pekanbaru

RIAU1.COM - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

Seperti itu dikatakan Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy menjelaskan bahwa pada acara kampanye mandatory halal di Pekanbaru akhir pekan ini.

"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," sebut dia.

Dikatakannya lagi, sertifikasi halal akan menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama. Karena hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia. Khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku Oktober 2024 mendatang.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

"Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal," ujarnya.

Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.*