Pemprov Riau Matangkan Payung Hukum Jamsostek dari Dana DBH Sawit

10 Oktober 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi kembali membahas tindak lanjut dari sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  (Jamsostek) melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul  Kasmy meminta revisi atau  perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau. 

Peraturan tersebut berbunyi 'Peserta Penerima Upah yang selanjutnya  disingkat peserta PU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja  selain penyelenggara negara dengan menerima gaji atau upah'.

"Daripada kita membuat perkada yang baru, dan lama, lebih baik kita revisi  Pergub yang sudah ada. Kita sisipkan di dalam peraturannya agar pekerja  kebun sawit dapat menerima perlindungan sosial," ujar Masrul, Senin  (09/10/2023).

Pergub sendiri sebut dia lagi, bisa direvisi, jika perubahannya tidak mengubah lebih dari  50% isi di dalamnya. Dikarenakan pemberian jaminan sosial bagi pekerja dengan kemiskinan esktrem ini tidak berlaku seumur hidup, dimana hanya  berlangsung selama 2 tahun, Masrul mempertanyakan tentang kelanjutannya.

"Apa selama dua tahun masyarakat kita bisa cukup dewasa? Atau cukup  setahun, lalu pekerjanya sudah bisa mandiri?" tanyanya.

Masrul meminta kepada seluruh OPD terlibat untuk segera melaksanakan  tugasnya masing-masing. Diharapkan permasalahan ini sudah selesai di akhir  
Oktober.

"Bappeda, segera bentuk tim  koordinator untuk rapat pembahasan dengan Kabupaten/Kota, Disnaker dan Biro Hukum, untuk segera merevisi pergubnya. Semoga akhir Oktober bisa tuntas, dan evaluasi bisa dilakukan dalam dua  bulan," ucapnya.*