ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi kembali membahas tindak lanjut dari sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy meminta revisi atau perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.
Peraturan tersebut berbunyi 'Peserta Penerima Upah yang selanjutnya disingkat peserta PU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dengan menerima gaji atau upah'.
"Daripada kita membuat perkada yang baru, dan lama, lebih baik kita revisi Pergub yang sudah ada. Kita sisipkan di dalam peraturannya agar pekerja kebun sawit dapat menerima perlindungan sosial," ujar Masrul, Senin (09/10/2023).
Pergub sendiri sebut dia lagi, bisa direvisi, jika perubahannya tidak mengubah lebih dari 50% isi di dalamnya. Dikarenakan pemberian jaminan sosial bagi pekerja dengan kemiskinan esktrem ini tidak berlaku seumur hidup, dimana hanya berlangsung selama 2 tahun, Masrul mempertanyakan tentang kelanjutannya.
"Apa selama dua tahun masyarakat kita bisa cukup dewasa? Atau cukup setahun, lalu pekerjanya sudah bisa mandiri?" tanyanya.
Masrul meminta kepada seluruh OPD terlibat untuk segera melaksanakan tugasnya masing-masing. Diharapkan permasalahan ini sudah selesai di akhir
Oktober.
"Bappeda, segera bentuk tim koordinator untuk rapat pembahasan dengan Kabupaten/Kota, Disnaker dan Biro Hukum, untuk segera merevisi pergubnya. Semoga akhir Oktober bisa tuntas, dan evaluasi bisa dilakukan dalam dua bulan," ucapnya.*