Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan persiapan untuk rapat lintas sektor membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi mengucapkan terima kasih kepada dinas terkait yang telah menyiapkan materi untuk menjadi bahan dalam pemaparan nantinya saat rapat lintas sektor.
"Memang ini adalah kerja-kerja administrasi yang kita perjuangkan untukhak-hak masyarakat dan hak-hak pemerintah daerah yang masih 'tersandera' dengan adanya regulasi yang harus terjadi perubahan karena harus menyesuaikan dengan undang-undang yang baru yakni Undang-undang Cipta kerja," kata Pj Gubernur Riau.
Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja ini semangatnya dulu menggabungkan semua undang-undang yang berhimpitan, serupa, tumpang tindih ataupun saling berkaitan diminimalisir sedemikian rupa.
"Kita akan menyesuaikan ini secara bertahap sebab RTRW merupakan sebuah keniscayaan, jadi tidak ada yang bisa dipedomani," imbuhnya.
"Saya berharap rapat lintas sektor membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW besok bisa berjalan lancar," pungkasnya.
Untuk diketahui, rakor lintas sektor merupakan forum pertemuan antara Pemerintah Provinsi Provinsi Riau dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga/Organisasi menjadi penentu dari proses percepatan RTRW Provinsi Riau menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Koordinasi Lintas Sektor dimaksud menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses Penetapan Perda RTRW Provinsi Riau sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selanjutnya hasil rapat dimaksud menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN. Tahapan selanjutnya adalah Pembahasan Penyepakatan Ranperda dengan DPRD Provinsi, Evaluasi Ranperda oleh Menteri Dalam Negeri, setelah itu RTRW Provinsi bisa segera ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.*