Pemerintah Kota Kabupaten di Riau Diminta Umumkan UMK 2025 Paling Lambat Sepekan Lagi
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Riau untuk segera menyelesaikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Pengumuman resmi terkait UMK dan UMSK harus dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat menegaskan bahwa batas waktu ini telah ditetapkan untuk memastikan perusahaan dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan upah baru mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
"Kami meminta agar setiap kabupaten dan kota mematuhi batas waktu tersebut. Ini penting agar tidak ada keterlambatan dalam penerapan terkait upah minimum di masing masing daerah,"katanya di Kota Pekanbaru, Rabu (11/12).
Imbauan ini sebut dia, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum. Sehingga, hal itu dapat menjadi pedoman dan diharapkan jangan sampai melewati ambang batas waktu yang telah ditentukan.
"Untuk itu melalui Dewan Pengupahan kabupaten/kota dapat melakukan pembahasan, terlebih telah diamanatkan sebagaimana dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, diharuskan penetapan sebelum tanggal 18 Desember tahun 2024," tutur dia.
Diungkapkan, apabila terjadi kendala penetapan UMK dan UMSK dari pemerintah kabupaten/kota, ia berpesan untuk segera melakukan komunikasi ke Disnakertras Riau. Sehingga, pihaknya dapat melakukan monitoring lanjutan.
"Saya kira dari hasil komunikasi kita dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kota, pada prinsipnya mereka sudah mengetahui terkait dengan kedoman penyusunan upah minimum dan upah sektoral. Sehingga diharapkan tidak ada persoalan dan tidak ada hambatan." ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776. Kenaikan 6,5 persen tersebut telah disetujui melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau.
Selanjutnya, keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.*