
Mendagri Tito saat di Pekanbaru, Selasa (8/11/2022). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemerintah daerah (pemda) Riau sudah bisa menganggarkan uang operasional bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam APBD. Sebab, keberadaan Forkopimda sudah disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Rapat Koordinasi dengan Pemprov Riau, bupati, wali kota, camat hingga lurah di Hotel Grand Central Pekanbaru, Selasa (8/11/2022), mengatakan, Forkopimda sudah dilegalisasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022. Dengan PP ini, pemda dapat menganggarkan uang operasional anggota Forkopimda melalui APBD.
Selain Forkopimda, Forum Komunikasi Umar Beragama (FKUB) juga perlu diaktifkan. Agar, hubungan antar umat beragama semakin baik.
"FKUB ini penting. Makanya, FKUB harus diberikan anggaran melalui APBD meski tidak banyak," ucap Tito.