Pemberlakuan Opsen Pajak, Kabupaten Kota di Riau Diminta Proaktif

6 Oktober 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Sebagai konsekuensi dengan diberlakukannya opsen pajak, maka Pemerintah Provinsi Riau disebut Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan mendorong partisipasi aktif dari Pemerintah Kabupaten Kota dalam pemungutan pajak daerah.

Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Kita (Pemprov Riau, red) akan mendorong partisipasi aktif dari pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan pajak daerah," kata Syamsuar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (5/10/2023).

"Terutama opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," sambung dia.

Lalu dia menjelaskan bahwa pemungutan PKB dan BBNKB masih dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

"Jika selama ini masih menggunakan konsep bagi hasil Pemerintah Kabupaten/ Kota tidak ada peran pemungutan pajak daerah, maka dengan konsep opsen tentu akan terbagi langsung pada saat penerimaan," terangnya.

Sayamsuar juga berharap kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau lebih proaktif dalam mendukung pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya.

"Kita harapkan mereka lebih aktif dalam pemungutan pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," tukasnya.*