Pelepasan Kawasan Hutan, Wagubri Rakornas dengan Kementerian LHK

20 Januari 2023
Saat Rakor bersama Kementerian LHK

Saat Rakor bersama Kementerian LHK

RIAU1.COM - Rapat koordinasi kegiatan prioritas nasional percepatan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2023 diikuti Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution di Whyndam Casablanca Hotel, Jakarta, Kamis (19/1/23). 

Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka percepatan penyelesaian prioritas nasional kegiatan pelepasan kawasan hutan untuk TORA diselenggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ada beberapa kepala daerah yang hadir dalam kegiatan itu, diantaranya Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Selanjutnya, Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, dan lainnya.

Rapat yang diinisiasi oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dipimpin oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.

Pada pertemuan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas peran antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk penyediaan sumber TORA.

Siti menerangkan, tersusunnya strategi penyelesaian hambatan dalam rangka pencapaian target penyediaan sumber TORA tahun 2023 dan tercapainya target penyelesaian dan perkembangan pelaksanaan kegiatan penyediaan sumber TORA tahun 2023.

"Ini dalam rangka mendukung program TORA, akan dilakukan kegiatan penataan Kawasan Hutan untuk TORA seluas 123.550 Ha, dan percepatan penyelesaian SK terhadap kabupaten yang sudah dilakukan tata batas kawasan hutan atas persetujuan menteri," ucapnya. 

Siti Nurbaya berharap, melalui Rakor ini dapat diperoleh strategi percepatan pelepasan kawasan hutan untuk TORA, sinergitas lintas satker, kementerian dan lembaga dalam rangka pencapaian target, serta rancangan penyelesaian kegiatan penyediaan sumber TORA mulai dari kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) hingga terbit SK Biru.*