Pelaku Ekonomi Kreatif Riau Didorong Daftar HAKI

9 Maret 2023
Produk ekonomi kreatif Riau

Produk ekonomi kreatif Riau

RIAU1.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Rabu (8/3/2023) di Pekanbaru menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan menghadirkan narasumber Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Lancang Kuning Riau Dr Irawan Harahap.

Hadir sebagai peserta yaitu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Beberapa di antaranya bergerak pada bidang seni, stand up comedy, fasyen, fotografi, kriya, kuliner, dan sub-sektor ekonomi kreatif lainnya. 

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Riau Mohd Jahari Sitepu, narasumber lainnya yaitu Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Riau, Amri Setiawan.

Dr Irawan mengatakan, ekonomi kreatif merupakan sektor yang mempunyai potensi besar untuk dikembangkan.

Menurutnya, hal ini terjadi karena seiring perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat, ditambah lagi dengan mulai berkurangnya ketersediaan sumber daya alam yang akan di ekspolitasi. 

"Perlindungan hukum terhadap ekosistem ekonomi kreatif diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/ atau teknologi. "ucap Dr Irawan yang menekuni HAKI sejak 2003.

Dikatakannya, pelaku ekonomi kreatif adalah orang perorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. 

Ia menjabarkan bagaimana tantangan dan hambatan tentang permasalaan yang sering terjadi pada Kekayaan Intelektual di Indonesia. Menurutnya tumbuhnya ekonomi kreatif sangat dipengaruhi oleh suasana berusaha yang kondusif bagi pelaku usaha, salah satuya dapat diwujudkan jika perlindungan hukum kekayaan intelektual dapat berjalan optimal.

"Namun, permasalahannya di Indonesia, kekayaan intelektual masih memiliki persoalan yaitu tingginya angka pembajakan, rendahnya minat pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi kekayaan intelektualnya. Biasanya pelaku usaha ini jika sudah muncul persoalan pembajakan, terjadi masalah merek, hak cipta, baru menyadari pentingnya perlindungan KI," ujarnya. 

Mestinya, kata Dr Irawan, ketika pelaku UMKM/ekonomi kreatif memiliki ide dan diwujudkan dalam bentuk barang atau jasa, segera lindungi potential KI yang dimiliki.

"Saya melihat Riau memiliki potensi besar tentang Kekayaan Intelektual, apa yang dilakukan Kanwil Hukum dan HAM Riau patut diapresiasi karena mendorong dan memberi semangat pelaku UMKM Riau untuk melindungi ide sebagai bagian dari proses pemikiran," papar dia.*