Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang pendapatan tertinggi untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Namun, pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari industri sawit diperkirakan melemah akibat harga Tandan Buah Segar (TBS) yang rendah hingga kini.
Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari dalam Media Meeting di kantornya, Kamis (20/7/2023), mengatakan, penerimaan pajak pada Januari Rp2,20 triliun. Penerimaan pada Februari Rp3,38 triliun.
Penerimaan pajak pada Maret 4,93 triliun. Penerimaan pajak pada bulan April Rp7,25 triliun. Penerimaan pajak pada Mei Rp8,86 triliun.
Penerimaan pajak pada bulan Juni Rp10,30 triliun atau 46,5 persen. Target penerimaan Rp22,138 triliun pada tahun ini.
"Rincian penerimaan jenis pajak yang paling berkontribusi adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah mencapai 59 persen dari target Rp10,04 triliun. Sedangkan jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar 43,50 persen.
"Ada pertumbuhan 16,14 persen," imbuhnya.
Sementara itu, penerimaan jenis pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar 60,4 persen berasal dari kontribusi wajib pajak di luar bidang usaha sawit, terutama dari wajib pajak administrasi pemerintah, pengangkutan, dan pergudangan.
"Pada 2023, harga sawit tidak setinggi pada 2021 dan 2022. Hal ini akan berdampak pada penerimaan PPN di Riau," ucap Ahmad.
Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 (wajib pajak berbadan hukum sejak Januari hingga Juni) naik 9,5 persen dari kenaikan angsuran PPh badan wajib pajak industri pengolahan sawit tahun lalu. SPT baru dilaporkan perusahaan pada bulan April.
PPh Pasal 21 (pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan) sejak Januari hingga Juni naik 23,4 persen, terutama Januari dan Juni. PPh ini dari wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan dan industri pengolahan yang bukan sawit
PPh Final (Januari-Juni) tumbuh 11 persen dari kenaikan pembayaran atas PPh Final Jasa konstruksi dan Sewa Tanah/Bangunan. PPh Pasal 23 (Januari-Juni) tumbuh 42,8 persen, terutama dari kenaikan pembayaran atas PPh Pasal 23 bunga dan jasa sektor perbankan.