Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Tahun Ini Tidak Naik

2 Januari 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Rapat Koordinasi (Rakor) membahas pemberian keringanan dan/atau pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BNKB), opsen PKB serta opsen bea BNKB secara virtual, Kamis (02/01) diikuti Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani.

"Tidak ada kenaikan, PKB dan BNKB, tidak ada yang naik," ujar Elly.

Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi tentang SK keringanan dan pengurangan tarif pajak kata dia sedang diurus di Kementerian. Andai lewat dari tanggal 5 Januari Pergub tersebut belum disahkan, maka Pemprov Riau akan memberikan keringanan.

"Ketentuannya harus mulai berlaku 5 Januari, kalau tidak, kita tidak ada dasar hukum untuk memungut pajak," tuturnya.

Untuk itu, sambung Elly, bahwa keringanan yang diberikan kepada masyarakat adalah penghapusan denda. Masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya berada dalam kurun waktu sebelum terbitnya pergub tersebut tidak perlu membayar denda.

"Misalnya jika 5 Januari Pergub belum ada, untuk jatuh tempo pajak tanggal 5,6,7 Januari kan tidak bisa bayar karena tidak ada aturannya. Kita antisipasi dengan penghapusan denda, saat peraturan akhirnya terbit, mereka tidak diberikan denda karena telat membayar," terang Asisten III.

"Kalau untuk kendaraan baru kita ada kenaikan sekian persen, balik nama sekian persen. Ini untuk menyeimbangkan juga dari keringanan yang kita berikan," imbuh Elly.*