Proses pemindahan Narapidana Lapas Bangkinang
RIAU1.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang, akhir pekan ini menerima pemindahan 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Puluhan narapidana itu berasal dari Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Setibanya di Lapas Selatpanjang, rombongan WBP langsung menjalani proses penerimaan sesuai prosedur.
Kemudian, para narapidana tersebut menjalani pemeriksaan badan dan pengecekan kesehatan, guna memastikan kondisi mereka sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pemindahan ini diterima langsung oleh Kasi Adm Kamtib, Petrus Bambang Sugiarto, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Selatpanjang, Syofri Mulyadi.
Kemudian Syofri menyampaikan, ini bukan pertama kalinya Lapas Selatpanjang menerima narapidana baru.
"Kita bisa melihat bahwa hampir semua Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia menghadapi masalah overkapasitas. Salah satu solusi untuk mengurangi masalah tersebut adalah dengan melakukan pemindahan narapidana ke Lapas lain yang masih memiliki kapasitas," ujar Syofri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, dalam banyak kesempatan juga menegaskan bahwa kegiatan pemindahan WBP ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan oleh kondisi overkapasitas.
Selain pemeriksaan kesehatan, barang-barang pribadi dan dokumen WBP juga diperiksa secara ketat untuk memastikan keamanan serta kelengkapan administrasi. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada SOP guna menjaga ketertiban serta menghindari potensi pelanggaran selama proses penerimaan narapidana baru.*