Pj Gubri Rahman Hadi dalam penjelasannya terkait optimalisasi pemungutan pajak
RIAU1.COM - Penandatanganan kesepakatan terkait optimalisasi pemungutan pajak daerah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama pemerintah kabupaten/kota, Kamis (19/12).
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama bupati dan wali kota se-Provinsi Riau. Adapun beberap hal yang disepakati yaitu, sinergi pelayanan publik bidang pendapatan daerah.
Kemudian, perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah kabupaten/kota se Riau.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pj Gubri meyakini akan memperkuat pemungutan pajak daerah sebagai bagian dari reformasi fiskal undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini menandai babak baru era desentralisasi fiskal Indonesia.
"Melalui implementasi undang-undang HKPD, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan tambahan atas PKB dan BBNKB serta MBLB atau yang disebut sebagai opsen yang akan berlaku efektif 5 Januari 2025,"kata Rahman.
"Besaran tarif untuk opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dan opsen pajak MBLB sebesar 25 persen menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku," sambung dia.
Kemudian, Pj Gubri menuturkan bahwa, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan restribusi daerah yang mengatur tata cara dan sinergi pemungutan opsen.
"Dalam hal pengimplementasian sinergi pemungutan obsen pajak daerah, diperlukan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap pelayanan publik yang meliputi sinergi pendanaan, pengelolaan pajak daerah, optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan sinergi lainnya yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.
Pj Gubri jelaskan, perjanjian kerja sama dimaksud tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi pemungutan opsen, mengatur hak dan kewajiban antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten. Dengan lingkup melakukan pendataan pemutakhiran data, pertukaran dan pemanfaatan data, serta melakukan kegiatan bersama dalam menunjang optimalisasi pemungutan pajak daerah.
"Untuk menunjang optimalisasi pajak daerah ini, dibutuhkan komitmen pendanaan bersama, yang paling sedikit satu persen dari penerimaan opsen pajak dan juga dukungan fasilitas yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.
Maka dari itu, Pj Gubri berharap seluruh pihak terkait dapat saling berkoordinasi. Sehingga penerimaan pajak daerah meningkat secara signifikan, dan pada saat yang sama, kualitas pelayanan kepada wajib pajak juga semakin baik.
"Saya minta kepada para bupati dan wali kota untuk nanti kita sama-sama berkomitmen mewujudkan kesepakatan bersama ini, serta melaksanakan perjanjian kerjasama ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak daerah,"tukasnya.*