Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025, Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Dibatasi

Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengungkapkan, langkah pembatasan operasional tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri 1446 H.
"Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan para pemudik," jelas Kombes Taufiq, Selasa (18/3/2025).
Dijelaskan juga, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
"Kebijakan ini mencakup jalur tol maupun jalan arteri di wilayah Riau. Dengan adanya pembatasan kendaraan berat, kami berharap arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran bisa lebih lancar dan nyaman," ujar Kombes Taufiq.
Kombes Taufiq menegaskan jika pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik strategis.
"Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, kami juga akan menyiagakan pos-pos pengamanan dan pelayanan bagi pemudik," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan SKB tiga menteri tersebut, kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandeng, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, batu, pasir), hasil tambang, serta bahan bangunan.
Namun, bagi kendaraan yang membawa BBM/Biofuel, logistik kebutuhan pokok, hewan ternak, bahan ekspor/impor di pelabuhan, dan barang khusus lainnya diperbolehkan dengan izin kepolisian.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran arus mudik.
"Para pemudik juga disarankan untuk merencanakan perjalanan dengan baik serta selalu mengutamakan keselamatan di jalan," tutup Kombes Taufiq.*** (Rey)