Ombudsman Riau Beri Batas Waktu Pemko Pekanbaru Terapkan Perda Retribusi dan Pajak Daerah

12 Desember 2023
Kepala Ombudsman Riau Bambang Pratama saat ekspos kinerja di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (12/12/2023). Foto: Surya/Riau1.. Foto: Istimewa.

Kepala Ombudsman Riau Bambang Pratama saat ekspos kinerja di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (12/12/2023). Foto: Surya/Riau1.. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Ombudsman Provinsi Riau memberikan batas waktu kepada Pemko Pekanbaru menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi dan Pajak Daerah hingga Januari 2024. Jika tidak, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 148 Tahun 2019 harus dicabut. 

"Kami meminta kalau memang sampai nanti Januari 2024 Perda itu tidak disahkan, maka perwako itu harus dicabut," kata Kepala Ombudsman Riau Bambang Pratama, Selasa (12/12/2023).

Kemudian, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru membuat buku saku bagi juru parkir (jukir). Dishub juga sudah membuat pelatihan bagi para jukir

"Kami juga diundang dalam pelatihan itu," ungkap Bambang. 

Di samping itu, Dishub diminta  meningkatkan fungsi pengawasan. Pengawasan Dishub lemah di kantong-kantong kecil yang ada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti pedagang gorengan dan sejenisnya. 

"Mereka harus menunjukkan diri bahwa meningkatkan pengawasan dengan menindak langsung jukir atau pengelola. Tindakan itu bukan berupa sanksi bukan administratif," sebut Bambang. 

Dishub juga belum membuat plang informasi terkait tarif, zona, dan pengelola parkirnya. Jadi, legal standing parkir masih ditunggu dalam dua bulan ini.

"Kami akan melakukan evaluasi dan kajian mendalam terkait hal-hal lain. Yang jelas, mereka harus melakukan perbaikan," ucap Bambang.