Ombudsman akan Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Publik Pemda di Riau

21 Juni 2024
Logo Ombudsman/Net

Logo Ombudsman/Net

RIAU1.COM - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Riau diminta  agar dapat menjadikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik (SPP) Ombudsman sebagai bahan evaluasi.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani saat menghadiri sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik wilayah Provinsi Riau tahun 2024.

Elly menjelaskan, Ombudsman akan mulai melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik di kabupaten/kota tersebut mulai Juli - Oktober 2024.

Tak hanya sekedar menilai kepatuhan penyelenggaraan layanan dalam mempublikasikan SPP.

"Ombudsman juga akan menguji kompetensi pelaksana layanan, pemenuhan sarana prasarana, hingga mewawancarai masyarakat secara langsung mengenai pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah,"kata dia.

Sebab itu, Asisten III berpesan agar masing- masing Pemerintah Daerah (Pemda) dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat mempersiapkan hal ini dengan maksimal.

“Kami mendorong penyelenggara pelayanan publik khususnya dilingkup Pemda untuk melakukan persiapan sebaik-baiknya,” tegas Asisten III.

Menurutnya, dengan adanya penilaian tersebut pihaknya dapat melihat kemampuan, keberhasilan, dan kekurangan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah diselenggarakan Pemda selama ini.

“Sehingga bisa segera kita evaluasi, perbaiki dan koreksi. Agar pelayanan publik kita kedepannya semakin baik, efektif, akuntable dan transparan,”tukasnya.*