ilustrasi/net
RIAU1.COM - Focus Group Discussion (FGD) digelar Otoritas jasa Keuangan (OJK) Riau, tepatnya tim Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi daerah Provinsi Riau Tahun 2022, Rabu (21/12).
Tim Satgas Waspada Investasi Riau telah dibentuk pada 23 September 2016 atas dasar keputusan Dewan Komisioner Nomor 33 Tahun 2016. Tim beranggotakan 12 lembaga instansi pemerintah daerah dalam lembaga milik daerah perwakilan Provinsi Riau.
Berdasarkan keterangan Kepala OJK Provinsi Riau Muhammad Lutfhi, penyelenggaraan FGD Satgas ini merupakan diskusi kedua di Tahun 2022. Sebab, FGD yang pertama sudah dilaksanakan pada 30 Juni 2022 yang lalu.
Dijelaskan dia, dalam menjalankan fungsinya, Satgas Waspada Investasi Daerah Riau ini telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan praktik investasi ilegal di Provinsi Riau.
Adapun upaya pencegahan praktik investasi ilegal yang telah dilakukan antara lain yaitu, pihaknya telah melakukan edukasi kepada masyarakat seluruh kabupaten/kota di Riau.
"Kita juga melakukan penayangan iklan layanan masyarakat pada videotron, baliho dan sebagainya di titik - titik strategis yang ada di Kota Pekanbaru dan juga bersinergi dengan Diskominfo Riau," ungkap Lutfi.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi investasi melalui radio, TV, media sosial milik pemerintah yang ada di Provinsi Riau.
Selain melakukan upaya pencegahan, Tim Satgas Waspada Investasi Provisinsi Riau juga telah melakukan upaya penanganan terhadap praktik investasi ilegal di Riau.
Selain itu, juga melakukan identifikasi dan pelaporan kepada SWI pusat, terhadap praktik investasi ilegal di Riau, di antaranya Koperasi Budaya Karyawan Bumi Daya Cabang Pekanbaru yang menawarkan surat berharga komersial atau commersial paper kepada masyarakat pada tahun 2017.
"Kemudian, ada PT Kawasan Kurma Indonesia yang menawarkan investasi pengelolaan kapling kebun kurma pada tahun 2019," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan identifikasi dan pelaporan kepada SWI terhadap e-dinar coin gold. Pelakunya adalah PT Indragiri Aset Indonesia. Di mana PT Indragiri Aset Indonesia ini menawarkan produk perdagangan aset cripto atau berupa mata uang digital tanpa izin dengan imbalan hasilnya tetap pada tahun 2020.
"Ini yang sudah kita laporkan paling tidak ada 3 kegiatan investasi ilegal," ungkap Lutfi.
Ia berharap, melalui FGD ini ke depannya dapat mengurangi secara perlahan investasi ilegal yang ada di Provinsi Riau.
"Semoga melalui FGD ini dapat memperkuat koordinasi antar anggota satgas waspada investasi ilegal dalam upaya pemberantasan praktik investasi ilegal di Riau," harapnya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Plt Kadisdik Provinsi Riau M Job Kurniawan menekankan, agara literasi masyarakat terhadap investasi keuangan di Riau ini harus lebih ditingkatkan.
"Karena, jika literasi terhadap investasi ini terus kita tingkatkan, maka akan banyak masyarakat yang tau bahwa hak keamanan data mereka dapat dilindungi. Sehingga tidak ada lagi yang tertipu," kata M Job.
"Semoga dengan literasi digital dan sosialisasi lebih baik dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi investasi ilegal di Provinsi Riau ini," harap dia.*